Home Umum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Demokrasi Modern Butuh Hukum Adaptif dan Regulasi Berdaya Jawab

Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Demokrasi Modern Butuh Hukum Adaptif dan Regulasi Berdaya Jawab

186
0
SHARE
Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Demokrasi Modern Butuh Hukum Adaptif dan Regulasi Berdaya Jawab

Targetperistiwa.my.id

Perubahan Zaman Melaju Cepat, Sistem Hukum Harus Segera Berbenah

JAKARTA – Perjalanan demokrasi Indonesia yang terus berkembang membutuhkan fondasi hukum yang mampu bergerak seiring perubahan sosial, politik, dan teknologi. Pakar hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, menegaskan bahwa kecepatan perubahan zaman harus diikuti dengan pembaruan sistem hukum agar tidak terjadi kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan kesiapan regulasi.

Menurut Oki, demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada ruang kebebasan publik, tetapi juga memerlukan aturan hukum yang jelas, kuat, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh warga negara.

“Hukum harus menjadi pondasi yang mengarahkan perkembangan demokrasi, bukan sekadar mengikuti setelah persoalan terjadi. Regulasi harus mampu membaca tantangan ke depan,” ujar Oki.

Ia menjelaskan, apabila perkembangan masyarakat berjalan jauh lebih cepat dibanding pembentukan aturan, maka akan muncul celah hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian. Kondisi tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum dan membuka ruang terjadinya perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan.

Perubahan Digital Dorong Kebutuhan Regulasi Baru

Oki menyoroti bahwa kemajuan teknologi menjadi salah satu contoh nyata bagaimana hukum dituntut untuk lebih responsif. Transformasi digital telah menghadirkan berbagai persoalan baru seperti perlindungan data, keamanan informasi, transaksi elektronik, hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

Menurutnya, negara harus memastikan setiap perkembangan memiliki koridor hukum yang jelas agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang maksimal.

“Teknologi terus bergerak setiap hari. Jika aturan terlalu lambat menyesuaikan, maka masyarakat bisa menghadapi persoalan yang belum memiliki kepastian penyelesaian hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, regulasi yang tertinggal dapat membuat aparat penegak hukum maupun lembaga terkait menghadapi tantangan dalam menentukan langkah yang seragam dan adil.

Sinkronisasi Aturan Jadi Kunci Penguatan Hukum

Selain persoalan kecepatan regulasi, Oki juga mengingatkan pentingnya penyederhanaan dan harmonisasi berbagai aturan yang masih berpotensi tumpang tindih.

Menurutnya, banyaknya regulasi tanpa koordinasi yang baik justru dapat menciptakan kebingungan dalam pelaksanaan hukum, baik bagi masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.

“Peraturan harus memiliki arah yang jelas. Jangan sampai banyaknya aturan justru membuat tujuan hukum menjadi kabur,” jelas Oki.

Ia menilai pembentukan regulasi harus mengedepankan perencanaan matang, kajian akademik, serta penyelarasan antar lembaga agar menghasilkan aturan yang efektif dan tidak mudah menimbulkan konflik penerapan.

Pembaruan Hukum Harus Berjalan Berkelanjutan

Oki menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan kebutuhan yang harus dilakukan secara terus menerus. Sistem hukum perlu dievaluasi secara berkala agar tetap mampu menjawab perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Baginya, hukum bukan hanya sekadar kumpulan aturan, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan, tanggung jawab, serta kepentingan publik.

“Demokrasi yang kuat harus berdiri di atas hukum yang kuat pula. Ketika aturan mampu beradaptasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara juga akan semakin meningkat,” pungkas Oki.

(red)