Home Polri Pelarian Lima Bulan Berakhir, Terduga Kasus Persetubuhan Anak AW Ditangkap di Tomohon

Pelarian Lima Bulan Berakhir, Terduga Kasus Persetubuhan Anak AW Ditangkap di Tomohon

188
0
SHARE
Pelarian Lima Bulan Berakhir, Terduga Kasus Persetubuhan Anak AW Ditangkap di Tomohon

Targetperistiwa.my.id

Tim URC Resmob Polres Minahasa Terus Kejar Jejak Pelaku Hingga Berhasil Diamankan

MINAHASA – Upaya AW (20) melarikan diri untuk menghindari proses hukum akhirnya terhenti. Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang sempat kabur hingga ke Kota Sorong, Papua, selama kurang lebih lima bulan, berhasil diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa di wilayah Kota Tomohon, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H. Polisi bergerak berdasarkan laporan dari orang tua korban, seorang anak perempuan berinisial CBT (14), terkait dugaan kejadian yang berlangsung pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Tondano Barat.

Sempat berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah tempat hingga keluar daerah bahkan ke luar pulau, AW tetap berhasil dilacak oleh petugas. Berbagai informasi dikumpulkan hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku diketahui berada di Kota Tomohon.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan AW tanpa perlawanan. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana.

"Kami memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang sah," ujar pihak kepolisian.

(red)