Home Kabar Daerah Tanah Bermasalah di Cibadak Terkuak, Dugaan Penjualan Ganda Rugikan Warga Hingga Miliaran

Tanah Bermasalah di Cibadak Terkuak, Dugaan Penjualan Ganda Rugikan Warga Hingga Miliaran

52
0
SHARE
Tanah Bermasalah di Cibadak Terkuak, Dugaan Penjualan Ganda Rugikan Warga Hingga Miliaran

SUKABUMI – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perkara ini menjadi perhatian publik setelah seorang warga, Siti Eni Nuraeni, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026, kasus ini berawal dari kesepakatan jual beli tanah antara pelapor dengan terlapor berinisial YW pada 20 Maret 2019 dengan nilai transaksi sebesar Rp300 juta.

Dalam prosesnya, terungkap bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi masih berada dalam jaminan pihak perbankan. Meski kondisi tersebut berpotensi menghambat secara hukum, transaksi tetap berlangsung.

Pelapor juga mengaku sempat diminta menyerahkan dana tambahan dengan alasan untuk mengurus pelepasan sertifikat dari bank. Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp280 juta.

Meski sertifikat belum diserahkan secara sah, pelapor tetap diperbolehkan menguasai lahan tersebut. Bahkan, di atasnya telah dibangun rumah dan toko oleh pelapor.

Namun, selama hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut tak kunjung diperoleh. Setiap upaya meminta kejelasan kepada terlapor disebut tidak pernah menghasilkan kepastian.

Permasalahan memuncak pada Februari 2026, saat pelapor mengetahui bahwa tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain dan kini berada dalam penguasaan seseorang bernama Roni.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penjualan ganda (double selling) yang berpotensi merugikan korban secara signifikan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar, mencakup nilai pembelian tanah, biaya tambahan, serta pembangunan fisik di atas lahan.

Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH., menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengawal proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Laporan sudah diterima dan saat ini dalam penanganan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna memperjelas perkara.

Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap lemahnya pengawasan dalam transaksi pertanahan, khususnya pada lahan yang masih berstatus jaminan bank namun tetap diperjualbelikan.

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi properti, termasuk memastikan legalitas dokumen melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Asep Lodaya